Uraian Tugas Kepala Urusan Sarana Prasarana

Bidang Pengaturan Gedung dan Perlengkapan Madrasah
  1. Merencana dan mengatur tata letak dan penambahan gedung sekolah dan kelengkapan lain yang dibutuhkan madrasah sesuai ketentuan.
  2. Mengatur tugas tim kebersihan dan keindahan sekolah sesuai dengan ketentuan.
  3. Mengatur tugas tim keamanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  4. Mengatur tugas tim transportasi sesuai dengan ketentuan.
  5. Mengusulkan penambahan alat peraga pembelajaran dan keperluan administrasi sekolah ke madrasah.
  6. Melakukan koordinasi dengan pihak tata usaha dan tim pengadaan barang untuk mempertanggung jawabkan keamanan inventaris sekolah.
  7. Mengadakan dan memelihara perlengkapan sekolah.
Bidang Laboratorium
  1. Menginventaris, memelihara dan menjaga alat-alat yang ada di dalam laboratorium.
  2. Menyediakan perlengkapan laboratorium sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang ada.
Bidang Inventaris
  1. Menginventaris, memelihara dan menjaga seluruh barang milik madrasah.
  2. Menyediakan dan mengembangkan alat pendidikan dan ketrampilan.